Thursday, October 04, 2012

OUT SOURCING ALIH DAYA YANG MENYENGSARAKAN PEKERJA








Menjadi Tenaga kerja Harian di Sub Kontraktor Chevron Gn Pasir Balikpapan


Bekerja  di Sub Kontraktor TOTAL E&P SPU  site


Dalam beberapa Hari terakhir duni perindustrian di hebohkan dengan adanya demonstrasi menuntut di hapuskanya sistem kerja alih daya / out sourcing dan di naikkanya upah pekerja sesuai dengan standar hidup.
Apa itu Out sourcing?
Alih daya (bahasa Inggrisoutsourcing atau contracting out) adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biayaproduksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. 

Singkatnya setiap tahun ataupun periode tertentu tergantung dari perjanjian kontrak awal sewaktu bekerja seorang karyawan / Buruh harus mendaftar kembali menjadi pelamar kerja walaupun pekerjaanya sama namun perusahaan yang menaunginya berbeda beda dari tahun ketahun.

 Tahun 2000 an 
 Sejak tahun 2000 an sistem kerja di Indonesia mulai beralih ke sistem out sourcing. awalnya pekerja di berikan janji bisa memilih pekerjaan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. selain itu bisa menghilangkan rasa jenuh pekerja yang hampir setiap hari melakukan rutinitas sama tanpa mengenal cuaca dan musim. Awalnya sistem ini di sambut baik oleh pekerja yang bisa memilih pekerjaan sesuai dengan minat dan gaji yang di harapkan. Pekerja bisa berpindah perusahaan dan di kirim ke luar daerah sesuai dengan kontrak kerja.

Namun setelah lebih dari sepuluh tahun sistem kerja Out sourcing di Indonesia di terapkan di berbagai macam perusahaan baik itu perusahaan pemerintah maupun swasta. dampak negative nya mulai terasa. dampak negative dari sistem out sourcing adalah:

  1. Pekerja tidak mendapatkan THR, hampir sebagian besar karyawan pidah kerja sebelum satu tahun masa kerja dengan alasan tidak cocok dengan atasan, gaji yang di bayar murah, jam kerja yang tak menentu bahkan bisa dikatakan gelarnya Sarjana tetapi pekerjaanya pekerjaan SMA
  2. Pekerja  tidak mendapatkan  Jamsostek, karena menurut jamsostek bisa cair bila tenaga kerja sudah bekerja selama 5 tahun di perusahaan yang sama. Sedangkan rata rata pekerja Out Sourcing paling lama bekerja di perusahaan yang sama hanya 3 tahun. Bagai mana bisa mencairkan dana JHT yang katanya tersimpan di jamsostek.
  3. Pekerja mendapatkan potongan Gaji dengan alasan Jamsostek, Pajak, dan lain lain. Pemotongan Gaji tersebut cukup memberatkan bagi Tenaga Kerja.
  4. Pekerja mendapatkan gaji yang murah tergantung dari perusahaan yang menaunginya. walau kerjanya di tempat yang sama namun upah yang di terima berbeda dari perusahaan yang lama dan bahkan bisa lebih murah walau di bungkus dengan iming iming Bonus ini dan itu ternyata jika di kalkulasikan sama saja.
  5. Pekerja mendapatkan jatah jam kerja yang bisa dikatakan kurang manusiawi. Ada pekerja yang masuk kerja jam 07.00 dan pulang jam 15:00, tetapi kenyataanya jarak tempuh antara lokasi kerja dan mess memerlukan waktu 1-2 jam perjalanan.  seperti pekerja Tambang yang harus Bangun jam 5, kemudian sarapan dan berkumpul di halte untuk menunggu bis perusahaan yang akan mengantar mereka ke lokasi tambang. sorenya mereka sampai di mes  antara jam 06 - 07 malam. memang total mereka kerja cuma 8 jam tetapi waktu yang terbuang percuma cukup menyiksa pekerja. Belum lagi lokasi mess yang cukup jauh dari kota dan alat komunikasi cukup sulit.

Kebijakan Out Sourcing yang menguntungkan perusahaan.
Sistem kerja Out Sourcing sangat menguntungkan bagi para pengusaha antara lain:

  1. Perusahaan dapat mem PHK  Karyawan jika tidak sesuai dengan kehendak Atasan atau aturan  managemen perusahaan.
  2. Perusahaan dapat meminimalkan dalam pembayaran pajak ke Pemerintah terutama dalam hal jumlah tenaga kerja.
  3. Perusahaan tidak perlu membayarkan THR secara penuh kepada karyawan karena Jumlah masa kerja karyawan tak sesuai dengan UU  yang mengharuskan satu tahun masa kerja.
Jika sistem kerja Di indonesia di rubah ke sistem yang lebih baik dan memihak ke perkeja. sebaiknya ini yang perlu di perhatikan oleh perusahaan yang harus dipenuhi oleh perusahaan antara lain:
  • Gaji karyawan yang tinggi ( di dasarkan pada Biaya hidup di daerah perusahaan  itu beroperasi atau sesuai dengan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Propinsi).
  • Fasilitas bagi karyawan berupa; Rumah asrama, Bis atau kendaraan antar jemput,Uang Makan atau jatah makan yang di kantin yang rasanya cocok di makan manusia.
  • Fasilitas kesehatan seperti biaya berobat dengan prosedur yang cukup mudah dan aman serta bisa di pertanggung jawabkan.
  • Dihapusnya sistem Out sourcing dan di jadikan karyawan tetap.
  • Mendapat THR.
  • Asuransi bagi tenaga kerja bila mendapatkan kecelakaan kerja atau sewaktu dalam perjalanan menuju tempat kerja ataupun dalam rangka tugas kerja.

No comments: